
Peran Aplikasi Koperasi Bagi Masyarakat Kecil
Para penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentunya sangat familiar dengan koperasi. Ketika membutuhkan modal untuk usaha, alih-alih mengakses bantuan ke lembaga keuangan seperti bank, koperasi menawarkan kemudahan dalam hal kredit modal usaha. Selain lepas dari bunga kredit yang memberatkan, koperasi juga menawarkan berbagai keuntungan yang tidak boleh dilewatkan.
Seiring berjalannya waktu, berbagai macam desakan kebutuhan kini muncul. Koperasi diharapkan dapat hadir di setiap saat dan tempat. Oleh karena itu, kini mulai gencar diadakan kampanye digitalisasi koperasi dalam bentuk aplikasi koperasi. Badan usaha yang berdasar atas asas kekeluargaan ini pun dinilai akan semakin diminati oleh masyarakat kecil. Telah diketahui bahwa koperasi memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut terlihat dari upaya koperasi yang tidak mempersulit usaha-usaha kecil dan mikro untuk berkembang. Pinjaman modal tentunya sangat mudah untuk dilakukan oleh para anggota koperasi kapan saja.
Digitalisasi koperasi melalui aplikasi koperasi akan memberikan dampak positif bagi kegiatan usaha masyarakat. Dengan adanya aplikasi koperasi, seluruh unit usaha koperasi akan menuju ke ranah online, baik pendaftaran anggota, simpan pinjam, pencatatan keuangan, dan lain-lain akan semakin mudah dilakukan dalam satu ketukan jari. Namun, lebih dari itu, ternyata aplikasi koperasi memiliki peran yang vital untuk kelangsungan hidup masyarakat kecil, apa sajakah itu?
Membantu Perkembangan Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM)
Kini akses koperasi tidak terbatas pada masyarakat yang tinggal di sekitar koperasi maupun tak terbatas oleh jam kerja pengurus. Adanya aplikasi koperasi dapat membantu UMKM untuk dengan leluasa menggali potensi diri, mulai dari usaha kreatif, tradisional, non-tradisional. Masyarakat umumnya terhambat pada modal awal yang tidak selalu cukup dalam memulai usaha. Dengan adanya koperasi, UMKM dapat merintis usahanya dengan pinjaman modal yang rendah bunga.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi bertujuan untuk mewujudkan anggota yang sejahtera, maju, adil, dan makmur berdasar Pancasila dan UUD 1945. Para anggota koperasi dapat terbantu dengan kegiatan-kegiatan koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan anggotanya. Kenaikan pendapatan dapat mengarah ke tumbuhnya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, aplikasi koperasi yang memudahkan dalam mengikuti kegiatan koperasi akan semakin membantu masyarakat dalam melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Memperluas Jaringan Usaha
Koperasi umumnya memiliki anggota yang berasal dari berbagai macam latar belakang dan jenis usaha. Semakin mudahnya akses ke koperasi melalui aplikasi koperasi, para anggota pun juga akan semakin mengenal berbagai rekan usaha maupun klien sehingga dapat memajukan usahanya sendiri. Bahkan, tidak dapat dipungkiri, sosialisasi antar anggota adalah kunci penting suksesnya UMKM. Sharing antar anggota dapat memperluas jaringan usaha.
Memiliki Passive Income
Selain mudahnya akses modal usaha, anggota koperasi bisa mendapatkan keuntungan berupa passive income yang dibagikan setiap tahunnya yang berupa Sisa Hasil Usaha (SHU). Setiap anggota koperasi akan mendapatkan SHU sesuai dengan jumlah simpanan dan jasa yang ia miliki dalam koperasi. Tentunya, aplikasi koperasi akan mempermudah transparansi pembagian SHU pada setiap anggota.
Berbagai keuntungan koperasi tersebut dapat dinikmati oleh para anggotanya, dan dengan berperan aktif dalam koperasi, secara tidak langsung kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil. Kini, koperasi semakin mudah diakses dengan adanya digitalisasi koperasi dalam bentuk aplikasi koperasi. Aplikasi koperasi semakin dapat mempermudah dalam peminjaman modal, transparansi keuangan, dan pengelolaan dana anggota.