Cara Pasang Listrik Baru PLN
Oktober 30, 2020 Oleh Admin 0

Cara Pasang Listrik Baru dan Biaya 2020

Instalasi peralatan listrik merupakan salah satu kebutuhan di setiap rumah yang baru dibangun. Namun, banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara dan biaya pemasangan PLN yang baru. Informasi tentang cara memasang listrik dan biayanya sebenarnya dapat diakses di situs resmi PLN. Anda juga bisa mengajukan permohonan pasang listrik baru secara online melalui situs resmi PLN.

Cara pasang listrik baru PLN secara online

  1. Masuk ke halaman layanan.pln.co.id.
  2. Klik menu Pasang Baru
  3. Kemudian akan muncul halaman “Syarat dan Ketentuan Instalasi Listrik Baru”. Scroll dengan mouse hingga ke bagian bawah setelah membaca dan memahami semua syarat dan ketentuan, barulah klik “Setuju”.
  4. Isi formulir “Data Pelanggan” dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan data di KTP.
  5. Isi formulir “Data Pemohon”.
  6. Klik menu “Hitung Biaya” untuk memunculkan biaya total yang harus dibayar untuk instalasi listrik baru.
  7. Pembayaran dapat dilakukan di ATM atau kantor PLN.

Biaya Pasang Listrik Baru

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan listrik baru seperti Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya penyambungan (BP), membeli stroom atau token listrik perdana minimal Rp 5.000, dan biaya materai. Berikut daftar rincian biaya pasang listrik baru sesuai dengan Permen ESDM No.27 Tahun 2017 yang masih digunakan hingga tahun ini :

  1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah.

Daya yang tersambung 450 VA Rp 421.000, 900 VA Rp 843.000, 1.300 VA Rp 1.218.000, 2.200 VA Rp 2.062.000. Sedangkan untuk tambah daya sampai 2.200 VA Rp 937/VA,  2.200 VA s/d 100 kVA Rp 969/VA, tambah daya rumah tangga golongan R-3 Rp 969/VA, tambah daya rumah atas 100 kVA s/d 100 kVA Rp 775/VA.

  1. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah Rp 631/VA
  2. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi Rp 535/VA
  3. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan. pasang listrik baru khusus tarif S-1/TR s/d 220 VA Rp 60.000/sambungan. Sedangkan untuk penambahan s/d 450 VA bebas biaya.